Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Senin, 29 April 2013

PPh 4 ayat 2


Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
1.     penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.     penghasilan berupa hadiah undian;
3.     penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.     penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5.     penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1.     Koperasi;
2.     Penyelenggara kegiatan;
3.     Otoritas bursa; dan
4.     Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1.    Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.    Penerima hadiah undian;
3.    Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
4.    Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
1.     Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
2.     Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
3.     Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final