Tahun 2013 adalah tahun dimana
efektifnya perubahan dari PTKP yang terbaru, karena perbedaan itu maka ada
sedikit perubahan untuk perhitungan PPh nya.
Untuk memudahkan, di sini saya
ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan
PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013.
Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Yusuf pegawai pada
perusahaan PT Jaya Sukses, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp.
10.000.000,00. PT Jaya Sukses mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan
jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jaya Sukses menanggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan
Sule membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Jaya Sukses juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Jaya Sukses membayar
iuran pensiun untuk Yusuf ke dana pensiun, yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Yusuf
membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk
mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Jaya
Sukses untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
|
10.000.000
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
50.000
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
30.000
|
|
Jumlah
Penghasilan Bruto |
10.080.000
|
|
Pengurangan :
|
||
1. Biaya Jabatan
|
500.000
|
|
2. Iuran Pensiun
|
200.000
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
200.000
|
|
Jumlah Pengurangan
|
900.000
|
|
Penghasilan Neto Sebulan
|
9.180.000
|
|
Penghasilan Neto Setahun
|
110.160.000
|
|
PTKP
|
||
- Diri WP Sendiri
|
24.300.000
|
|
- Status Kawin
|
2.025.000
|
|
Jumlah PTKP
|
26.325.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun
|
83.835.000
|
|
Pembulatan
|
83.835.000
|
|
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%)
|
7.575.250
|
|
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12)
|
631.271
|
Langkah
pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah
seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur
dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah
gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh
perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi
objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji)
dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu
pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk
iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari
penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah
ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per
bulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang
masing-masing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran
pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat
dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000
sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto
sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara
penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 =
Rp110.160.000,00.
Setelah
itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada
tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00.
Selisihnya inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak
(Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya
adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) =
Rp7.575.250,00.
Permisi...
BalasHapusNumpang bertanya,
bagaimanakah perhitungan PPH 21 atas pesangon yg diterima Karyawan?
Teman saya ada yg diPHK, dan ybs menerima pesangon anggap saja 10 juta.
PPH 21 atas pesangon ybs,sesuai kesepakatan akan dibayarkan oleh Perusahaan.
Bagaimana formula penghitungan PPh 21 atas pesangon teman saya itu Pak/Bu?
Terimakasih.
Salam,
Evy
itu perhitungan kalo dia join sejak januari dan pajaknya adalah pajak utk januari,gmn kalo dia baru joint pas bulan Mei? gmn cara hitung di bulan mei itu, kemudian dia resign bulan oktober gmn cara hitung pas bulan oktobernya gan? nahhh ane mo sedikit share ada software canggih otomatis pajak pph21 hehehe promo dikit ya namanya krishand payroll,kalo berminta bisa hubungi rijal@krishand.com...utk pajak pesangon pun kita akomodir
BalasHapus