Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Kamis, 04 April 2013

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Tahun 2013


Tahun 2013 adalah tahun dimana efektifnya perubahan dari PTKP yang terbaru, karena perbedaan itu maka ada sedikit perubahan untuk perhitungan PPh nya.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Yusuf pegawai pada perusahaan PT Jaya Sukses, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000,00. PT Jaya Sukses mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Jaya Sukses menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Sule membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Jaya Sukses  juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Jaya Sukses membayar iuran pensiun untuk Yusuf ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Yusuf  membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Jaya Sukses untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
50.000
Premi Jaminan Kematian
30.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
10.080.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
500.000
2. Iuran Pensiun
200.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
200.000
Jumlah Pengurangan
900.000
Penghasilan Neto Sebulan
9.180.000
Penghasilan Neto Setahun
110.160.000
PTKP
- Diri WP Sendiri
24.300.000
- Status Kawin
2.025.000
Jumlah PTKP
26.325.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
83.835.000
Pembulatan
83.835.000
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%)
7.575.250
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12)
631.271
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00 atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00 dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013 yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00. Selisihnya  inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.  Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x (Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.

2 komentar:

  1. Permisi...

    Numpang bertanya,
    bagaimanakah perhitungan PPH 21 atas pesangon yg diterima Karyawan?
    Teman saya ada yg diPHK, dan ybs menerima pesangon anggap saja 10 juta.
    PPH 21 atas pesangon ybs,sesuai kesepakatan akan dibayarkan oleh Perusahaan.
    Bagaimana formula penghitungan PPh 21 atas pesangon teman saya itu Pak/Bu?

    Terimakasih.
    Salam,
    Evy

    BalasHapus
  2. itu perhitungan kalo dia join sejak januari dan pajaknya adalah pajak utk januari,gmn kalo dia baru joint pas bulan Mei? gmn cara hitung di bulan mei itu, kemudian dia resign bulan oktober gmn cara hitung pas bulan oktobernya gan? nahhh ane mo sedikit share ada software canggih otomatis pajak pph21 hehehe promo dikit ya namanya krishand payroll,kalo berminta bisa hubungi rijal@krishand.com...utk pajak pesangon pun kita akomodir

    BalasHapus