Endra pada tahun 2012 bekerja di CV. Sesukanya dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,-
dan membayar iuran pensiun perbulan sebesar Rp 60.000,- selain itu Endra menerima Bonus dan THR sebesar Rp.5.000.000,-.
Endra tidak menikah.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2012 adalah sebagai
berikut
PPh Pasal 21 atas Gaji dan
Bonus serta THR (penghasilan setahun):
Gaji 12x2.000.000 24.000.000
Bonus dan THR 5.000.000
Penghasilan Bruto
Setahun 29.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan (5% x
29.000.000) 1.450.000
Iuran Pensiun (12 x
60.000) 720.000
Total (2.170.000)
Penghasilan Netto
setahun
26.830.000
PTKP
WP Sendiri (TK/0) (15.840.000)
Penghasilan Kena Pajak 10.990.000
PPh Pasal 21 Terutang
(5 % x 10.990.000) 549.500
PPh Pasal 21 atas Gaji (Gaji
setahun):
Gaji 12x2.000.000 24.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan (5% x 24.000.000)
1.200.000
Iuran Pensiun (12 x
60.000) 720.000
Total (1.920.000)
Penghasilan Netto
setahun 22.080.000
PTKP
WP Sendiri (TK/0) (15.840.000)
Penghasilan Kena Pajak 6.240.000
PPh Pasal 21 Terutang
(5 % x 6.240.000) 312.000
PPh Pasal 21 atas Bonus Dan THR
:
1.
PPh
Pasal 21 atas (Gaji + Bonus dan THR) - PPh Pasal 21 atas Gaji
2.
PPh
Pasal 21 atas Bonus dan THR : 549.500 -312.000 =
237.500
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV. Sesukanya atas
penghasilan Endra adalah :
PPh Ps. 21 atas gaji 312.000
PPh Ps. 21 atas Bonus dan THR 237.500
Total Pemotongan PPh 21 549.500
Terima kasih atas penjelasannya.
BalasHapuspertanyaan saya bagaimana dengan penghasilan di atas 30juta
dan THR sebesar Rp. 31juta.