Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Jumat, 19 April 2013

Contoh transaksi dan jurnal PPN dengan Wapu


Contoh transaksi dan jurnal PPN dengan Wapu
PT. XYZ merupakan Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menjual alat-alat kantor kepada salah satu BUMN yang ada di Jakarta. Harga Jual atas transaksi ini adalah Rp. 20.000.000, dengan demikian PPN yang terutang atas transaksi tersebut adalah Rp. 2.000.000.
Dari transaksi di atas PT. XYZ memiliki piutang kepada BUMN hanya sebesar Rp.20.000.000. Disamping itu, PT.XYZ tidak berutang PPN kepada Negara atas penjualan barang tersebut karena PPN tersebut harus disetor sendiri oleh WAPU PPN BUMN. Dengan demikian, berikut adalah jurnal yang dibuat untuk mempermudah PT.XYZ merekonsiliasi dan memisahkan PPN Keluaran yang dipungut sendiri dengan PPN keluaran yang dipungut oleh WAPU PPN BUMN.
Piutang 20.000.000
PPN-WAPU  2.000.000
Penjualan 20.000.000
PPN-pajak keluaran  2.000.000

8 komentar:

  1. Bagaimana perlakuan kita sebagai Penjual jika setelah menerima SSP dari Pembeli

    Pada Waktu Terima SSP dari Pembeli saya Jurnal :

    (D) Hutang PPN
    (K) Pihutang

    Setelah itu SSP diapaksan ?

    Mohon Petunjuknya. Saya tunggu dan terima kasih.

    BalasHapus
  2. bolehkah dalam contoh tadi dijurnal :

    (D) Pihutang Rp.2.200.000.--
    (K) Penjualan Rp.2.000.000
    (K) Hutang PN Rp. 200.000


    mohon jawabannya. Terima kasih, saya tunggi balasannya.

    BalasHapus
  3. yth. Bapak Masarimas,
    Kenapa Jurnalnya dipisahkan antara Piutng dengan PPN WAPU ? kenapa tidak jadi satu saja ? mungkin ada alasan yang kuat yan mendasarinya ? mohon tanggapannya Pak Masarimas. Karena pertanyaan ini sdudah lma kok tidak ada yang nanggapinya ?
    Wassalam.

    BalasHapus
  4. Apakah yang dimaksud PPN WAPUI itu ?
    Mohon penjelasannya. Kenapa kok tioak ada yang menanggapinya, tolong Pak Masarimas yang menanggapinya.
    Saya tungggu, terima kasih.

    BalasHapus
  5. Maaf sebelumnya karena saya sering nanya terus sehubungan dengan PPN.
    Dimana dalam contoh disebutkan rekonsiliasi antara :
    1. PPN keluaran yang dipungut "sendiri" dengan
    2. PPN keluartan yang dipungut "WAPU PPN BUMN"
    Dimana perbedaaannya dipungut sendiri dengan dipungut WAPU ?

    Maaf sayas sewlslu bertanya, walaupun peranyaan yang dulu belum pernsh dijawab barangkali Pak Arimas bisa menjelaskan.

    Terima kasih dan saya tunggu balasannya.









    BalasHapus
  6. yth Masarimas, mohon tanggapannya atas pertanyaan saya sbb :

    Apakah saldo PPN WAPU (debet) itu harus sama dengan Saldo PPN Keluaran (Kredit) ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.


    BalasHapus
  7. Haloooo mas marimas. Kamu masih hidup?

    BalasHapus