Jumat, 19 April 2013
Contoh transaksi dan jurnal PPN dengan Wapu
Contoh transaksi dan jurnal PPN dengan Wapu
PT. XYZ merupakan Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menjual alat-alat kantor kepada salah satu BUMN yang ada di Jakarta. Harga Jual atas transaksi ini adalah Rp. 20.000.000, dengan demikian PPN yang terutang atas transaksi tersebut adalah Rp. 2.000.000.
Dari transaksi di atas PT. XYZ memiliki piutang kepada BUMN hanya sebesar Rp.20.000.000. Disamping itu, PT.XYZ tidak berutang PPN kepada Negara atas penjualan barang tersebut karena PPN tersebut harus disetor sendiri oleh WAPU PPN BUMN. Dengan demikian, berikut adalah jurnal yang dibuat untuk mempermudah PT.XYZ merekonsiliasi dan memisahkan PPN Keluaran yang dipungut sendiri dengan PPN keluaran yang dipungut oleh WAPU PPN BUMN.
Piutang 20.000.000
PPN-WAPU 2.000.000
Penjualan 20.000.000
PPN-pajak keluaran 2.000.000
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagaimana perlakuan kita sebagai Penjual jika setelah menerima SSP dari Pembeli
BalasHapusPada Waktu Terima SSP dari Pembeli saya Jurnal :
(D) Hutang PPN
(K) Pihutang
Setelah itu SSP diapaksan ?
Mohon Petunjuknya. Saya tunggu dan terima kasih.
bolehkah dalam contoh tadi dijurnal :
BalasHapus(D) Pihutang Rp.2.200.000.--
(K) Penjualan Rp.2.000.000
(K) Hutang PN Rp. 200.000
mohon jawabannya. Terima kasih, saya tunggi balasannya.
yth. Bapak Masarimas,
BalasHapusKenapa Jurnalnya dipisahkan antara Piutng dengan PPN WAPU ? kenapa tidak jadi satu saja ? mungkin ada alasan yang kuat yan mendasarinya ? mohon tanggapannya Pak Masarimas. Karena pertanyaan ini sdudah lma kok tidak ada yang nanggapinya ?
Wassalam.
Apakah yang dimaksud PPN WAPUI itu ?
BalasHapusMohon penjelasannya. Kenapa kok tioak ada yang menanggapinya, tolong Pak Masarimas yang menanggapinya.
Saya tungggu, terima kasih.
Maaf sebelumnya karena saya sering nanya terus sehubungan dengan PPN.
BalasHapusDimana dalam contoh disebutkan rekonsiliasi antara :
1. PPN keluaran yang dipungut "sendiri" dengan
2. PPN keluartan yang dipungut "WAPU PPN BUMN"
Dimana perbedaaannya dipungut sendiri dengan dipungut WAPU ?
Maaf sayas sewlslu bertanya, walaupun peranyaan yang dulu belum pernsh dijawab barangkali Pak Arimas bisa menjelaskan.
Terima kasih dan saya tunggu balasannya.
yth Masarimas, mohon tanggapannya atas pertanyaan saya sbb :
BalasHapusApakah saldo PPN WAPU (debet) itu harus sama dengan Saldo PPN Keluaran (Kredit) ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Haloooo mas marimas. Kamu masih hidup?
BalasHapusSabar.
BalasHapus