Pengertian
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong
dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1.
Pemotong PPh Pasal 23:
a.
badan pemerintah;
b.
Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.
penyelenggaraan kegiatan;
d.
bentuk usaha tetap (BUT);
e.
perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya;
f.
Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Penerima penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 23:
a.
WP dalam negeri;
b.
BUT
1.
15% dari jumlah bruto atas:
a.
dividen kecuali pembagian dividen
kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.
hadiah dan penghargaan selain yang
telah dipotong PPh pasal 21.
2.
2% dari jumlah bruto atas sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau
bangunan.
3.
2% dari jumlah bruto atas imbalan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.
2% dari jumlah bruto atas imbalan
jasa lainnya, yaitu:
a.
Jasa penilai;
b.
Jasa Aktuaris;
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan
atestasi laporan keuangan;
d.
Jasa perancang;
e.
Jasa pengeboran di bidang migas
kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan
migas;
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang
di bidang penambangan selain migas;
h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan
dan bandar udara;
i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.
Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.
Jasa pengisian suara (dubbing)
dan/atau sulih suara;
p.
Jasa mixing film;
q.
Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan / pemeliharaan /
pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV
kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang
konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau
event organizer;
w.
Jasa pengepakan;
x.
Jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi;
y.
Jasa pembasmian hama;
z.
Jasa kebersihan atau cleaning
service;
aa.
Jasa katering atau tata boga.
5.
Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong
100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto
adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
tidak termasuk:
a.
Pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.
Pembayaran atas pengadaan/pembelian
barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.
Pembayaran kepada pihak kedua
(sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan
dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.
Pembayaran penggantian biaya
(reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata
telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur
tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto
tersebut tidak berlaku:
e.
Atas penghasilan yang dibayarkan
sehubungan dengan jasa katering;
f.
Dalam hal penghasilan yang
dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan
PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan
dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.
Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayar atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi,
BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.
dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan;
b.
bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua
puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.
Bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.
SHU koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya;
e.
Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur
pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat
Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.
PPh Pasal 23 terutang pada akhir
bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo
pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.
PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong
Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutang pajak.
3.
SPT Masa disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh
tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari
libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti
Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak
harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar