Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Adalah
pajak atas penghasilan sebagai berikut:
1.
penghasilan berupa bunga deposito
dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.
penghasilan berupa hadiah undian;
3.
penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.
penghasilan dari transaksi
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha
real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5.
penghasilan tertentu
lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1.
Koperasi;
2.
Penyelenggara kegiatan;
3.
Otoritas bursa; dan
4.
Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi
dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang pribadi;
2. Penerima hadiah undian;
3. Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
1.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
adalah bersifat final;
2.
Karena bersifat final, maka
pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
3.
Omset terkait transaksi yang
dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun
dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final
Tidak ada komentar:
Posting Komentar