Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Jumat, 12 April 2013

PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD)


PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD) 
·         yaitu Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Ditjen Anggaran/Bendaharawan Pemerintah atau BUMN/BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/APBD. Jika dananya bukan APBN/APBD bukan obyek PPh Pasal 22.
·         Atas pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah (dananya APBN/APBD) wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).
·         PPh Pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi wajib pajak penjual, sehingga dapat diperhitungkan dengan jumlah PPh yang terutang pada akhir tahunn pajak.

Berikut ini dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengecualian ini dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu :
·         Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
·         Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum (PDAM) dan benda-benda pos.
·         Pembayaran / Pencairan dana Jaringan Pengaman Nasional (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara.
·         Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
·         Pembayaran oleh bendaharawan kepada orang pribadi atas pengalihan hak tanag dan atau bangunan untuk keperluan pembangunan yang memerlukan persyaratan khusus dengan pihak pemerintah.

 Refrensi  Peraturan terkait : 224/PMK.011/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar