PPh
Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD)
·
yaitu
Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Ditjen Anggaran/Bendaharawan
Pemerintah atau BUMN/BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang atau
jasa yang dananya berasal dari APBN/APBD. Jika dananya bukan APBN/APBD bukan
obyek PPh Pasal 22.
·
Atas
pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah (dananya APBN/APBD) wajib
dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x
Harga Jual (belum termasuk PPN).
·
PPh
Pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi wajib pajak penjual, sehingga
dapat diperhitungkan dengan jumlah PPh yang terutang pada akhir tahunn pajak.
Berikut ini dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengecualian ini dilakukan secara
otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu :
·
Pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan tidak
merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
·
Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum (PDAM) dan
benda-benda pos.
·
Pembayaran
/ Pencairan dana Jaringan Pengaman Nasional (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan
dan Kas Negara.
·
Pembayaran
yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar
negeri.
·
Pembayaran
oleh bendaharawan kepada orang pribadi atas pengalihan hak tanag dan atau
bangunan untuk keperluan pembangunan yang memerlukan persyaratan khusus dengan
pihak pemerintah.
Refrensi
Peraturan terkait : 224/PMK.011/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar