Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi
Tampilkan postingan dengan label PPh22. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh22. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 April 2013

PPh atas barang mewah


Pemerintah yang dalam hal ini adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu untuk  memungut PPh terhadap penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Penjelasan di bawah ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini adalah Wajib Pajak Baadan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


Barang Sangat Mewah
Barang-barang yang tergolong sangat mewah yang transaski penjualannya menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah :
1.     Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,-
2.     Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,-
3.     Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunannya lebih dari 500 m2.
4.     Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2.
5.     Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,- dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Tarif dan Sifat Pemungutan
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif 100% lebih tinggi dikenakan jika pembeli tidak memiliki NPWP.
Sifat pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak final. Hal ini berarti bahwa si pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 ini dalam SPT PPh Tahunannya.

PPh Pasal 22 atas Produk-Produk Tertentu


PPh Pasal 22 atas Produk-Produk Tertentu
1. Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog :
·         Penyalur atau grosir gula dan tepung terigu Bulog wajib menyetor PPh Pasal 22 Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order).
·         PPh Final yang terutang :
Pihak yang Menebus
Tepung Terigu
Gula Pasir
Grosir
Rp 38,00 / Zak
Rp 270,00 / Kuintal
Penyalur
Rp 53,00 / Zak
Rp 380,00 / Kuintal
Pembeli lain
Rp 91,00 / Zak
Rp 650,00 / Kuintal
·         Sejak tanggal 1 Mei 2001, atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 (SE - 13/PJ.43/2001) 
2. Produk Migas dari Pertamina dan Premix dari Perusahaan Penyedia Premix :
·         Penyalur atau agen premium, solar, pelumas, gas, dan minyak tanah dari Pertamina, atau premix dari perusahaan-perusahaan penyedia premix wajib menyetor PPh Pasal 22 Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order) ke Pertamina atau Perusahaan Penyedia Premix tersebut.
·         PPh Final yang terutang :
Jenis Produk
SPBU Pertamina
SPBU Swasta
Premium, Premix,Solar
0,25% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
Minyak tanah
0,3% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
Gas LPJ
0,3% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
Pelumas
0,3% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual

PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD)


PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD) 
·         yaitu Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Ditjen Anggaran/Bendaharawan Pemerintah atau BUMN/BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/APBD. Jika dananya bukan APBN/APBD bukan obyek PPh Pasal 22.
·         Atas pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh Pemerintah (dananya APBN/APBD) wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN).
·         PPh Pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi wajib pajak penjual, sehingga dapat diperhitungkan dengan jumlah PPh yang terutang pada akhir tahunn pajak.

Berikut ini dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pengecualian ini dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu :
·         Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
·         Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum (PDAM) dan benda-benda pos.
·         Pembayaran / Pencairan dana Jaringan Pengaman Nasional (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara.
·         Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
·         Pembayaran oleh bendaharawan kepada orang pribadi atas pengalihan hak tanag dan atau bangunan untuk keperluan pembangunan yang memerlukan persyaratan khusus dengan pihak pemerintah.

 Refrensi  Peraturan terkait : 224/PMK.011/2012

PPh 22 atas Impor


PPH PASAL 22 IMPOR
1.     Setiap wajib pajak yang melakukan impor akan dikenakan PPh Pasal 22 Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh Surat Keputusan Bersama).
2.     Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah sbb :
a.     Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% x Nilai Impor
b.    Importir yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% x Nilai Impor
3.     Atas barang-barang impor yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai sebesar 7,5% x Nilai Lelang.
4.     Nilai impor = Harga Patokan Impor (CIF) + Pungutan berdasarkan UU Pabean (Bea Masuk).
5.     Untuk menghitung Nilai Impor digunakan kurs bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK, bukan kurs Bank Indonesia).
Refrensi  Peraturan terkait : 224/PMK.011/2012

PPh 22

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.     Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.     Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3.     Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
1.     Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
2.     Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
3.     BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4.     Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
5.     Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6.     Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.     Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8.     Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.