Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Jumat, 12 April 2013

PPh Pasal 22 atas Produk-Produk Tertentu


PPh Pasal 22 atas Produk-Produk Tertentu
1. Gula Pasir dan Tepung Terigu Bulog :
·         Penyalur atau grosir gula dan tepung terigu Bulog wajib menyetor PPh Pasal 22 Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order).
·         PPh Final yang terutang :
Pihak yang Menebus
Tepung Terigu
Gula Pasir
Grosir
Rp 38,00 / Zak
Rp 270,00 / Kuintal
Penyalur
Rp 53,00 / Zak
Rp 380,00 / Kuintal
Pembeli lain
Rp 91,00 / Zak
Rp 650,00 / Kuintal
·         Sejak tanggal 1 Mei 2001, atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 (SE - 13/PJ.43/2001) 
2. Produk Migas dari Pertamina dan Premix dari Perusahaan Penyedia Premix :
·         Penyalur atau agen premium, solar, pelumas, gas, dan minyak tanah dari Pertamina, atau premix dari perusahaan-perusahaan penyedia premix wajib menyetor PPh Pasal 22 Final melalui bank persepsi sebelum penebusan DO (Delivery Order) ke Pertamina atau Perusahaan Penyedia Premix tersebut.
·         PPh Final yang terutang :
Jenis Produk
SPBU Pertamina
SPBU Swasta
Premium, Premix,Solar
0,25% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
Minyak tanah
0,3% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
Gas LPJ
0,3% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
Pelumas
0,3% x Harga Jual
0,3% x Harga Jual
3. Produk Semen, Baja, Otomotif, Rokok, dan Kertas :
·         Pabrikan produk berupa semen, baja, rokok, dan kertas wajib memungut PPh Pasal 22 dari distributor/penyalurnya pada saat transaksi penjualan produk-produk tersebut.
·         PPh Pasal 22 yang terutang adalah sebagai berikut :
Pemungut PPh
Dasar Hukum
PPh Pasal 22 Terutang Tidak Final
PPh Pasal 22 Terutang Final
Pabrikan Semen
0,25% x Harga Jual
-
Pabrikan Baja
0,30% x Harga Jual
-
Pabrikan otomotif
0,45% x Harga Jual
-
Pabrikan rokok
-
0,15% x Harga Bandrol
Pabrikan kertas
0,10% x Harga Jual
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar