Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi
Tampilkan postingan dengan label PPh23. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh23. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 April 2013

Rangkuman Peraturan Pajak terkait dengan PPh Pasal 23


Berikut adalah beberapa peraturan terkait dengan PPh Pasal 23:

Minggu, 14 April 2013

PPh 23 atas Bunga


Dalam pembahasan kali ini saya akan coba membahas PPh 23 atas bunga yang sebelumnya saya membahas tentang PPh 23 atas Dividen. Berikut adalah paparan rincian mengenai Bunga yang dimaksud dalam PPh 23.

Pengertian Bunga
Imbalan bunga yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yaitu setiap imbalan karena jaminan pengembalian utang, termasuk premium maupun diskonto.
Dalam UU PPh tidak dijelaskan apakah pengertian bunga ini hanya yang berasal dari loan(pinjaman) saja atau termasuk pula bunga yang muncul dari utang-piutang usaha (accounts payable atau accounts receivable). Namun dalam beberapa surat jawabannya kepada WP Dirjen Pajak berkali-kali menegaskan bahwa pengertian bunga itu meliputi loan maupun utang-piutang usaha.

Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Bunga yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga yang dibayarkan atau terutang kepada Subjek Pajak dalam negeri, termasuk BUT (bentuk usaha tetap ataupermanent establishment). Subjek Pajak dalam negeri yang dimaksud di sini adalah meliputi orang pribadi maupun badan usaha.  Jadi meskipun bunga itu kita bayarkan kepada orang pribadi dalam negeri, PPh yang harus kita potong adalah PPh Pasal 23 (bukan PPh Pasal 21).

Jumat, 12 April 2013

PPh 23 atas dividen


Pengertian Dividen
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen diartikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dalam hal ini, yang termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  • pembagian laba baik secara langsung ataupin tidak, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor;
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • pembagian laba dalam bentuk saham;
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikian obligasi;
  • bagian laba yang diterima pemegang polis;
  • pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

PPh 23


Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1.     Pemotong PPh Pasal 23:
a.     badan pemerintah;
b.    Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.     penyelenggaraan kegiatan;
d.    bentuk usaha tetap (BUT);
e.     perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.     Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.     Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.     WP dalam negeri;
b.    BUT