Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Rabu, 10 April 2013

CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Andri melakukan jasa perawatan AC kepada PT Jaya dengan imbalan Rp. 10.000.000. Andri menggunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp. 180.000. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp. 4.500.000. Selain itu andri membelikan sparepart AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp. 1.000.000.


Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Andri, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Andri dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Andri adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Andri dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:

Rp 10.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT  Jaya atas penghasilan yang diterima Andri 

5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Andri tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal PT Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Andri mengenai upah yang harus dikeluarkan Andri atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT  Jaya adalah jumlah sebesar :

5% x x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Andri tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Jaya menjadi:

5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00










Tidak ada komentar:

Posting Komentar