Dalam hal berdasarkan perjanjian
serta dokumen yang diberikan Andri, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang
merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan
oleh Andri dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto
sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Jaya atas
imbalan yang diberikan kepada Andri adalah sebesar imbalan bruto dikurangi
bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Andri dan biaya spare part
AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp
10.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.
PPh Pasal 21 yang
harus dipotong PT Jaya atas penghasilan yang diterima Andri
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp
112.500,00
Dalam hal Andri tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus
dipotong oleh PT Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 =
Rp250.000,00
Dalam hal PT Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau
dokumen yang diberikan oleh Andri mengenai upah yang harus dikeluarkan
Andri atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Jaya adalah jumlah sebesar :
5%
x x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dalam hal Andri tidak
memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Jaya
menjadi:
5%
x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar