Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Sabtu, 20 April 2013

Rangkuman Peraturan Pajak Terkait dengan PPh Pasal 21

Dalam postingan kali ini saya akan coba rangkum peraturan terkait dengan Pajak Pengkasilan Pasal 21. Mungkin ada yang tidak masuk dalam postingan saya dibawah ini, saya mohon tambahkan melalui pemberian komen dalam postingan saya ini. Berikut adalah rangkumannya:
  • 1.      UURI No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • 2.      PeraturanMenteri Keuangan RI No. 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • 3.      PMKRI No.80/PMK.03/2010 Tentang Perubahan atas PMK No. 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak , serta Tata Cara Pengansuran dan penundaan Pembayaran Pajak
  • 4.      PMKRI No.206/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainya yang Tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  • 5.      PMK RI No.252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  • 6.      PMKRI No.250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Peghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
  • 7.  PerDirjen Pajak No : PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan , Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • 8.      PPRI No.68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat PEnsiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
  • 9.      PerDirjen Pajak No : PER-26/PJ/2009 Tentang Perubahan Per Dirjen Pajak No : PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan 21 ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Katagori Usaha Tertentu
  • 10.  PMKNo.16/PMK.03/2010 Tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
  • 11.  PerDirjen Pajak No. PER-39/PJ/2008 Tentang SPT Tahunan PPh 21 beserta Petunujk Pengisiannya
  • 12.  PMKNo.139/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak OP Dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain Yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar