PPH PASAL 22 IMPOR
1.
Setiap
wajib pajak yang melakukan impor akan dikenakan PPh Pasal 22 Impor oleh Ditjen
Bea dan Cukai kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh Surat
Keputusan Bersama).
2.
Besarnya
PPh Pasal 22 Impor adalah sbb :
a.
Importir
yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% x Nilai Impor
b.
Importir
yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% x Nilai Impor
3.
Atas
barang-barang impor yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai sebesar 7,5% x Nilai
Lelang.
4.
Nilai
impor = Harga Patokan Impor (CIF) + Pungutan berdasarkan UU Pabean (Bea Masuk).
5.
Untuk
menghitung Nilai Impor digunakan kurs bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan
(Kurs KMK, bukan kurs Bank Indonesia).
Refrensi Peraturan terkait : 224/PMK.011/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar