Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Jumat, 12 April 2013

PPh 22 atas Impor


PPH PASAL 22 IMPOR
1.     Setiap wajib pajak yang melakukan impor akan dikenakan PPh Pasal 22 Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh Surat Keputusan Bersama).
2.     Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah sbb :
a.     Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% x Nilai Impor
b.    Importir yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% x Nilai Impor
3.     Atas barang-barang impor yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai sebesar 7,5% x Nilai Lelang.
4.     Nilai impor = Harga Patokan Impor (CIF) + Pungutan berdasarkan UU Pabean (Bea Masuk).
5.     Untuk menghitung Nilai Impor digunakan kurs bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK, bukan kurs Bank Indonesia).
Refrensi  Peraturan terkait : 224/PMK.011/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar