Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila
pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit
hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta
oleh pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas ini menerima imbalan atau upah berupa upah
harian, upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan.
Penghasilan pegawai tidak tetap ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1)
dibayar secara bulanan, 2) dibayar tidak secara bulanan.
1. Upah Pegawai tidak tetap dibayar
secara bulanan
Dasar pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap
yang penghasilannya dibayar secara bulanan adalah jumlah kumulatif penghasilan
yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi PTKP perbulan.
Contoh 1 (upah satuan):
Chandra belum menikah bekerja sebagai operator
pabrik Tas pada PT. ABC, Pada bulan Januari 2013 Chandra bekerja selama
24 hari, menyelesaikan 96 buah tas dan mendapatkan upah satuan Rp
35.500,-.
perhitungan PPh 21;
Upah Januari 2013: 96 x Rp 35.500 = Rp 3.408.000,-
PTKP ..............................................= Rp 2.025.000,- (-)
Penghasilan kena pajak.....................= Rp 1.383.000,-
PPh terutang 5% x 1.383.000...........= Rp 69.150,-
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh 2 (upah harian):
Jika Chandra pada contoh 1 menerima upah harian dengan upah Rp 130.000 per hari, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh 21 nya;
Upah Januari 2013 : 24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
PTKP ......................................................= Rp 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak............................= Rp 1.095.000
PPh terutang ..................5% x 1.095.000 = Rp 54.750
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
2. Upah Pegawai tidak tetap dibayar tidak secara bulanan
PTKP ..............................................= Rp 2.025.000,- (-)
Penghasilan kena pajak.....................= Rp 1.383.000,-
PPh terutang 5% x 1.383.000...........= Rp 69.150,-
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh 2 (upah harian):
Jika Chandra pada contoh 1 menerima upah harian dengan upah Rp 130.000 per hari, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh 21 nya;
Upah Januari 2013 : 24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
PTKP ......................................................= Rp 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak............................= Rp 1.095.000
PPh terutang ..................5% x 1.095.000 = Rp 54.750
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
2. Upah Pegawai tidak tetap dibayar tidak secara bulanan
Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya
dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000, berlaku ketentuan
sebagai berikut sesuai pasal 12 PER-31/PJ./2012:
1.tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam
hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp200.000,
2.dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal
penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp200.000, dan
jumlah sebesar Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah
mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang
digunakan
Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya yaitu PTKP setahun dibagi 360 hari.
Contoh 3 (upah satuan):
Jika pada contoh 1
diatas upah Chandra dibayar tidak secara bulanan dan dalam bulan Januari 2013
tersebut menyelesaikan dalam waktu 24 hari dan perhari menyelesaikan rata-rata
4 buah sepatu maka perhitungan nya adalah sebagai berikut:
penghasilan perhari
adalah 4 x Rp 35.500 = Rp 142.000
1.Pada hari pertama tidak dilakukan pemotongan karena tidak melebihi Rp 200.000
2.Begitu pula pada hari ke-14 tidak dilakukan pemotongan karena jumlah kumulatif dalam 1 bulan tidak melebihi Rp 2.025.000 ( 4 buah x 14 hari x 35.500 = Rp 1.988.000 )
3. Sedangkan pada hari ke-15 karna telah melebihi jumlah kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp 2.025.000 harus dilakukan pemotongan dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah hari ke-15: 4 buah x 15 hari x Rp 35.500 = Rp 2.130.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 15 = Rp 1.012.500 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 1.117.000 (dibulatkan)
PPh terutang sampai hari ke-15 5% x 1.117.000 = Rp 55.850
Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah:
Upah selama satu bulan 4 buah x 24 hari x Rp 35.500 = Rp 3.408.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24 = Rp 1.620.000 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 1.788.000
PPh terutang 5% x Rp 1.788.000 = Rp 89.400
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Contoh 4 (upah harian):
Jika pada contoh 2 diatas upah Chandra dibayar tidak secara bulanan, berikut perhitungan pph 21 nya.
Upah sehari .................... = Rp 130.000
batas upah harian ............ = Rp 200.000 (-)
Phkp ...............................= Rp 0
(pada hari pertama tidak dikenakan PPh karena tidak melebihi batas upah harian)
Chandra baru dilakukan pemotongan pph 21 pada hari ke-16 karena jumlah upah kumulatif nya pada hari itu sudah lebih dari Rp 2.025.000.
Upah s/d hari ke-16 ........16 hari x Rp 130.000 = Rp 2.080.000
PTKP sebenarnya ........ 24.300.000 / 360 x 16 = Rp 1.080.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak ................................... = Rp 1.000.000
PPh terutang samapai hari ke-16 5% x 1.000.000= Rp 50.000
Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah:
Upah selama satu bulan 24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24 = Rp 1.620.000 (-)
Penghasilan kena pajak Rp 1.500.000
PPh terutang 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar