Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Selasa, 09 April 2013

PPh 21 bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas


Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas ini menerima imbalan atau upah berupa upah harian, upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan. Penghasilan pegawai tidak tetap ini terdapat 2 jenis cara pembayaran; 1) dibayar secara bulanan, 2) dibayar tidak secara bulanan.


1. Upah Pegawai tidak tetap dibayar secara bulanan
Dasar pengenaan pajak untuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan adalah jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi PTKP perbulan.

Contoh 1 (upah satuan):
Chandra belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Tas pada PT. ABC, Pada bulan Januari 2013  Chandra bekerja selama 24 hari, menyelesaikan 96 buah tas dan mendapatkan upah satuan  Rp 35.500,-.
perhitungan PPh 21;
Upah Januari 2013: 96 x Rp 35.500 = Rp 3.408.000,-
PTKP ..............................................= Rp 2.025.000,-  (-)
Penghasilan kena pajak.....................= Rp 1.383.000,-
PPh terutang 5% x 1.383.000...........= Rp      69.150,-
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.


Contoh 2 (upah harian):
Jika Chandra pada contoh 1 menerima upah harian dengan upah Rp 130.000 per hari, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPh 21 nya;
Upah Januari 2013 : 24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
PTKP ......................................................= Rp 2.025.000
Penghasilan Kena Pajak............................= Rp 1.095.000
PPh terutang ..................5% x 1.095.000 = Rp      54.750
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.


2. Upah Pegawai tidak tetap dibayar tidak secara bulanan
Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000, berlaku ketentuan sebagai berikut sesuai pasal 12 PER-31/PJ./2012:
1.tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp200.000,
2.dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp200.000, dan jumlah sebesar Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan

Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya yaitu PTKP setahun dibagi 360 hari.


Contoh 3 (upah satuan):
Jika pada contoh 1 diatas upah Chandra dibayar tidak secara bulanan dan dalam bulan Januari 2013 tersebut menyelesaikan dalam waktu 24 hari dan perhari menyelesaikan rata-rata 4 buah sepatu maka perhitungan nya adalah sebagai berikut:
penghasilan perhari adalah 4 x Rp 35.500 = Rp 142.000

1.Pada hari pertama tidak dilakukan pemotongan karena tidak melebihi Rp 200.000
2.Begitu pula pada hari ke-14 tidak dilakukan pemotongan karena jumlah kumulatif dalam 1 bulan tidak melebihi Rp 2.025.000 ( 4 buah x 14 hari x 35.500 = Rp 1.988.000 )
3. Sedangkan pada hari ke-15 karna telah melebihi jumlah kumulatif dalam 1 bulan melebihi Rp 2.025.000 harus dilakukan pemotongan dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah hari ke-15:      4 buah x 15 hari x Rp 35.500 = Rp 2.130.000
PTKP sebenarnya    24.300.000 / 360 x 15           = Rp 1.012.500 (-)
Penghasilan kena pajak                                              Rp 1.117.000 (dibulatkan)
PPh terutang sampai hari ke-15  5% x 1.117.000   = Rp       55.850

Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah:
Upah selama satu bulan 4 buah x 24 hari x Rp 35.500 = Rp 3.408.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24                   = Rp 1.620.000 (-)
Penghasilan kena pajak                                                  Rp 1.788.000
PPh terutang            5% x Rp 1.788.000 = Rp 89.400
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.


Contoh 4 (upah harian):
Jika pada contoh 2 diatas upah Chandra dibayar tidak secara bulanan, berikut perhitungan pph 21 nya.
Upah sehari .................... = Rp 130.000
batas upah harian ............ = Rp 200.000 (-)
Phkp ...............................= Rp     0
(pada hari pertama tidak dikenakan PPh karena tidak melebihi batas upah harian)

Chandra baru dilakukan pemotongan pph 21 pada hari ke-16 karena jumlah upah kumulatif nya pada hari itu sudah lebih dari Rp 2.025.000.
Upah s/d hari ke-16 ........16 hari x Rp 130.000   = Rp 2.080.000
PTKP sebenarnya ........ 24.300.000 / 360 x 16   = Rp 1.080.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak ...................................   = Rp 1.000.000
PPh terutang samapai hari ke-16 5% x 1.000.000= Rp      50.000

Jadi penghasilan seluruhnya yang harus dipotong selama 1 bulan adalah:
Upah selama satu bulan  24 hari x Rp 130.000 = Rp 3.120.000
PTKP sebenarnya 24.300.000 / 360 x 24        = Rp 1.620.000 (-)
Penghasilan kena pajak                                        Rp 1.500.000
PPh terutang                     5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
*jika Chandra belum memiliki NPWP maka tarif pajaknya 20% lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar