Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Jumat, 12 April 2013

PPh atas barang mewah


Pemerintah yang dalam hal ini adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu untuk  memungut PPh terhadap penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Penjelasan di bawah ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini adalah Wajib Pajak Baadan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


Barang Sangat Mewah
Barang-barang yang tergolong sangat mewah yang transaski penjualannya menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah :
1.     Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,-
2.     Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,-
3.     Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunannya lebih dari 500 m2.
4.     Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2.
5.     Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,- dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Tarif dan Sifat Pemungutan
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif 100% lebih tinggi dikenakan jika pembeli tidak memiliki NPWP.
Sifat pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak final. Hal ini berarti bahwa si pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 ini dalam SPT PPh Tahunannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar