Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Selasa, 09 April 2013

Contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan


Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik
dr. Jali, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Saya dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Jali  Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Saya dr. Jali  Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Jali  Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Jali  Sp.JP di Rumah Sakit Saya adalah sebagai berikut:

Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari
45,000,000.00
Februari
49,000,000.00
Maret
47,000,000.00
April
40,000,000.00
Mei
44,000,000.00
Juni
52,000,000.00
Juli
40,000,000.00
Agustus
35,000,000.00
September
45,000,000.00
Oktober
44,000,000.00
November
43,000,000.00
Desember
40,000,000.00
Jumlah
524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:


Bulan
Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien




(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21




(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang




(Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)=(3) x (5)
Januari
45,000,000
22,500,000
22,500,000
5%
1,125,000
Februari
49,000,000
24,500,000
47,000,000
5%
1,225,000
Maret
47,000,000
3,000,000
—————–
20,500,000
50,000,000
—————–
70,500,000
5%
———
15%
150,000
————-
3,075,000
April
40,000,000
20,000,000
90,500,000
15%
3,000,000
Mei
44,000,000
22,000,000
112,000,000
15%
3,300,000
Juni
52,000,000
26,000,000
138,500,000
15%
3,900,000
Juli
40,000,000
20,000,000
158,500,000
15%
3,000,000
Agustus
35,000,000
17,500,000
176,000,000
15%
2,625,000
September
45,000,000
22,500,000
198,500,000
15%
3,375,000
Oktober
44,000,000
22,000,000
220,500,000
15%
3,300,000
November
43,000,000
21,500,000
242,000,000
15%
3,225,000
Desember
40,000,000
8,000,000
—————–
12,000,00
250,000,000
—————–
262,000,000
15%
———
25%
1,200,000
—————
3,000,000
Jumlah
524,000,000
47,000,000
35,500,000


Apabila dr. Jali Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi)

Reni adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. On Life. Suami Reni telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Senada. Reni telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Reni hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT On Life  Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. On Life adalah sebagai berikut:

Bulan
Komisi agen (Rupiah)
Januari
38.000.000,00
Februari
38.000.000,00
Maret
41.000.000,00
April
42.000.000,00
Mei
44.000.000,00
Juni
45.000.000,00
Juli
45.000.000,00
Agustus
48.000.000,00
September
50.000.000,00
Oktober
52.000.000,00
November
55.000.000,00
Desember
56.000.000,00
Jumlah
554.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:

Bulan
Penghasilan




Bruto
(Rupiah)
50% dari




Penghasilan
Bruto
PTKP




(Rupiah)
Penghasilan




Kena Pajak
(Rupiah)
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif




(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang




(Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50%x(2)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=(4)x(6)
Januari
38.000.000
19.000.000
1.320.000
17.680.000
17.680.000
5%
884.000
Februari
38.000.000
19.000.000
1.320.000
17.680.000
35.360.000
5%
884.000
Maret
41.000.000



20.500.000
1.320.000
15.640.000
————–
4.540.000
50.000.000
————-
54.540.000
5%
——-
15%
732.000
—————-
681.000
April
42.000.000
21.000.000
1.320.000
19.680.000
74.220.000
15%
2.952.000
Mei
44.000.000
22.000.000
1.320.000
20.680.00
94.900.000
15%
3.102.000
Juni
45.000.000
22.500.000
1.320.000
21.180.000
116.080.000
15%
3.177.000
Juli
45.000.000
22.500.000
1.320.000
21.180.000
137.260.000
15%
3.177.000
Agustus
48.000.000
24.000.000
1.320.000
22.680.000
159.940.000
15%
3.402.000
September
50.000.000
25.000.000
1.320.000
23.680.000
183.620.000
15%
3.552.000
Oktober
52.000.000
26.000.000
1.320.000
24.680.000
208.300.000
15%
3.702.000
November
55.000.000
27.500.000
1.320.000
26.180.000
234.480.000
15%
3.927.000
Desember
56.000.000
28.000.000
1.320.000
15.520.000
————–
11.160.000
250.000.000
————–
261.160.000
15%
——–
25%
2.328.000
—————-
2.790.000
Jumlah
554.000.000
277.000.000
35.290.000
Dalam hal Reni tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Reni sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:
Bulan
Penghasilan




Bruto
(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21




(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
Tarif tidak




memiliki
NPWP
PPh Pasal 21




terutang
(Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50%x(2)
(4)
(5)
(6)
(7)=(3)x(5)x(7)
Januari
38.000.000
19.000.000
19.000.000
5%
120%
1.140.000
Februari
38.000.000
19.000.000
38.000.000
5%
120%
1.140.000
Maret
41.000.000



12.000.000
—————-
8.500.000
50.000.000
—————-
58.500.0000
5%
———
5%
120%
———–
120%
720.000
——————
510.000
April
42.000.000
21.000.000
79.500.000
5%
120%
1.260.000
Mei
44.000.000
22.000.000
101.500.000
15%
120%
3.960.000
Juni
45.000.000
22.500.000
124.000.000
15%
120%
4.050.000
Juli
45.000.000
22.500.000
146.500.000
15%
120%
4.050.000
Agustus
48.000.000
24.000.000
170.500.000
15%
120%
4.320.000
September
50.000.000
25.000.000
195.500.000
15%
120%
4.500.000
Oktober
52.000.000
26.000.000
221.500.000
15%
120%
4.680.000
November
55.000.000
27.500.000
249.000.000
15%
120%
4.950.000
Desember
56.000.000
1.000.000
—————
27.000.000
250.000.000
—————-
277.000.000
15%
———
25%
120%
———–
120%
180.000
——————
8.100.000
Jumlah
554.000.000
277.000.000
43.560.000


CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

Nashrun melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT  Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5%x50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

5%x120%x50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00 (Jika tidak ber-NPWP)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar