Berikut adalah penjelasan PPh Pasal 21 atas penghasilan
yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi
level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen
iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Petunjuk teknis penghitungannya diatur
dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak
PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan
Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12
Oktober 2009.
Defenisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai
merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
- tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara,
penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama,
penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan
penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala
bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi,
elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada
suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang
menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang
dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor perusahaan
multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Pemotongan PPh Pasal
21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang
bersifat berkesinambung
Imbalan
kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada
bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu
tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Bagi yang telah memiliki NPWP
dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
- PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% ( lima puluh persen)
dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP
atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan
lainnya.
- PPh Pasal2 1 dihitung dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
kumulatif 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto ruto
dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Pemotongan PPh Pasal
21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas lmbalan yang Tidak
Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal2 1 dihitung
dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat( 1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh
persen) dari jumlah penghasilan bruto.
PPh Pasal 21 Dokter
yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik
Dalam
hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau
klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter
yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong
biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Jumlah Bruto Bagi
Bukan Pegawai yang mempekerjakan karyawan dan terdapat material
Bagi Bukan Pegawai
yang:
- mempekerjakan orang lain
sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar
jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari
pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari
pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto
tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- melakukan penyerahan material
atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian
jasanya saja,k ecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya
penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau
barang.
Mulai Berlaku
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar