Pesan

Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi Selamat Datang Mari Saling Berbagi Untuk Inspirasi

Selasa, 09 April 2013

PPh 21 Bukan Pegawai


Berikut adalah penjelasan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Petunjuk teknis penghitungannya diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang  Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009.

Defenisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat  berkesinambung
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan  pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)  huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
  • Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
    • PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)  huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto ruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas lmbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat( 1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

PPh Pasal 21 Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik
Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah  sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Jumlah Bruto Bagi Bukan Pegawai yang mempekerjakan karyawan dan terdapat material
Bagi Bukan Pegawai yang:
  • mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja,k ecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
Mulai Berlaku
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar