Dalam pembahasan kali
ini saya akan coba membahas PPh 23 atas bunga yang sebelumnya saya membahas
tentang PPh 23 atas Dividen. Berikut adalah paparan rincian mengenai Bunga yang
dimaksud dalam PPh 23.
Pengertian
Bunga
Imbalan bunga yang menjadi objek
pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f UU PPh yaitu setiap imbalan karena jaminan pengembalian utang,
termasuk premium maupun diskonto.
Dalam
UU PPh tidak dijelaskan apakah pengertian bunga ini hanya yang berasal dari loan(pinjaman)
saja atau termasuk pula bunga yang muncul dari utang-piutang usaha (accounts payable atau accounts
receivable).
Namun dalam beberapa surat jawabannya kepada WP Dirjen Pajak berkali-kali
menegaskan bahwa pengertian bunga itu meliputi loan maupun utang-piutang usaha.
Objek
Pemotongan PPh Pasal 23
Bunga
yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga yang dibayarkan atau
terutang kepada Subjek Pajak dalam negeri, termasuk BUT (bentuk usaha tetap ataupermanent establishment). Subjek Pajak dalam negeri yang
dimaksud di sini adalah meliputi orang pribadi maupun badan usaha. Jadi
meskipun bunga itu kita bayarkan kepada orang pribadi dalam negeri, PPh yang
harus kita potong adalah PPh Pasal 23 (bukan PPh Pasal 21).
Tidak semua imbalan (biaya) bunga yang
kita bayarkan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Sebab sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, ada imbalan bunga yang harus dipotong PPh Final Pasal 4
ayat (2) atau bahkan tidak perlu kita potong PPh-nya.
Misalnya bunga tabungan maupun
deposito, yang dibayarkan oleh bank kepada nasabahnya, tidak dipotong PPh Pasal
23 melainkan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
Begitu juga dengan bunga atau diskonto obligasi, dikenakan pemotongan PPh Final
Pasal 4 ayat (2) berdasarkan ketentuan PeraturanPemerintah Nomor 16 Tahun 2009.
Imbalan bunga lainnya yang tidak
dipotong PPh Pasal 23 adalah bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang pribadi. Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 15 Tahun 2009, bunga simpanan ini harus dipotong PPh
Final Pasal 4 ayat (2) apabila jumlahnya lebih dari Rp 240.000,- per bulan.
Jika dalam bulan yang bersangkutan bunga simpanan yang dibayarkan tidak
melebihi Rp 240.000,- maka PPh Final yang dikenakan adalah 0%.
Begitu
pula dengan imbalan bunga yang kita bayarkan kepada lessor terkait sewa guna
usaha dengan hak opsi (financial lease). Dalam hal ini bunga yang terkandung
dalam unsur angsuran sewanya, tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 [Pasal 23 ayat
(4) huruf b UU PPh]. Hal yang sama berlaku pula terhadap bunga yang kita
bayarkan atau terutang kepada bank sebagai Subjek Pajak dalam negeri, juga
tidak dipotong PPh Pasal 23 atau PPh apapun [Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh].
Tarif
dan DPP
Tarif PPh Pasal 23 untuk bunga adalah
15%. Namun jika si penerima bunga tidak mempunyai NPWP, tarifnya dinaikkan
menjadi 30% [Pasal 23 ayat (1a) UU PPh]. Sedangkan yang menjadi DPP-nya
adalah jumlah bruto imbalan bunga yang terutang atau kita bayarkan, dengan nama
dan dalam bentuk apapun. Jadi besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas
bunga adalah = 15% (atau 30%) dikalikan dengan jumlah bruto bunga yang terutang
atau dibayarkan.
Saat
Terutang
Saat
terutangnya PPh Pasal 23 atas imbalan (biaya) bunga adalah pada saat bunga
dibayarkan(cash basis) atau dicatat
sebagai utang (accrual basis), peristiwa mana yang terjadi lebih
dahulu. Akan tetapi, sekali lagi saya ingatkan, bahwa apabila utang bunga itu
masih bersifat estimasi atau belum pasti jumlah maupun penerimanya, maka PPh
Pasal 23-nya juga semestinya belum dapat dikatakan sudah terutang.
Contoh Perhitungan PPh 23 atas bunga:
Pada tanggal 20 agustus 2011, PT. Pekerja membayar bunga
atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT. Renternir sebesar Rp 90.000.000,-
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT . Pekerja adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2011
Saat Penyetoran : paling lambat 10 September 2011
Saat Pelaporan : paling lambat 20 September 2011
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT . Pekerja adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2011
Saat Penyetoran : paling lambat 10 September 2011
Saat Pelaporan : paling lambat 20 September 2011
CV Abc mendapat pinjaman dari kakaknya pemilik. sebesar Rp 100 juta. tiga bulan berikutnya pinjaman tersebut di kembalikan 110 juta. apakah 10 juta itu termasuk juga obyek pajak?
BalasHapus